Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara, dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan (Dhani, 2015:11). Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi. Pungutan liar juga masih menjadi masalah yang merajalela dalam pendidikan yang terjadi di sekolah. Potret buram pendidikan di Indonesia masih diwarnai oleh kasus pengaduan pungutan liar dengan berbagai modus pungutan yang diberlakukan di berbagai sekolah.
Pungutan liar yang terjadi di sekolah dengan berbagai bentuk seperti formulir pendaftaran ulang, biaya buku dan LKS, pengembangan ruang kelas atau perpustakaan, sampai uang les. Walaupun terbilang biasa biaya pengeluaran tersebut sama hal nya dengan pungutan liar, karena seharusnya siswa tidak perlu mengeluarkan biaya untuk hal tersebut karena sudah ada dana dari pemerintah seperti BOS, BOSDA, atau yang lainya yang bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah. Meski sudah ditetapkan sebagai peraturan, pungutan liar sekolah kerap masih terjadi karena berbagai faktor dari dalam atau luar sekolah.
Pungutan liar yang terjadi di sekolah dengan berbagai bentuk seperti formulir pendaftaran ulang, biaya buku dan LKS, pengembangan ruang kelas atau perpustakaan, sampai uang les. Walaupun terbilang biasa biaya pengeluaran tersebut sama hal nya dengan pungutan liar, karena seharusnya siswa tidak perlu mengeluarkan biaya untuk hal tersebut karena sudah ada dana dari pemerintah seperti BOS, BOSDA, atau yang lainya yang bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah. Meski sudah ditetapkan sebagai peraturan, pungutan liar sekolah kerap masih terjadi karena berbagai faktor dari dalam atau luar sekolah.
Sebagian besar kasus pungutan liar di sekolah
terjadi karena faktor komunikasi yang tidak terbangun dengan baik
antara sekolah dengan orangtua. Seringkali tujuan
program yang digagas baik untuk memajukan sekolah, karena tidak transparan dan tidak ada
komunikasi yang jelas, akibatnya kegiatan atau program sekolah bermasalah. Penyebab lainnya yakni
lemahnya pengawasan baik dari struktur di tingkat atas maupun masyarakat,
mekanisme sanksi yang tidak jelas, sikap permisif masyarakat terhadap praktik pungli, serta kultural atau budaya pungli di sekolah yang masih kuat.
Dampak yang terjadi akibat
pungutan liar sangat merugikan dari berbagai aspek, seperti masyarakat,
pemerintah, bahkan negara pun ikut dirugikan karena kegiatan pungutan liar.
Dari segi masyarakat contohnya orang tua siswa yang tidak mampu harus membayar
uang sekolah yang dari segi ekonomi mereka pasti keberatan karena adanya
pungutan tersebut. Bahkan negara dapat juga dirugikan karena ketika negara lain
ingin investasi di Indonesia ternyata adanya marak berbagai pungutan liar sehingga
membuat negara lain enggan menginvestasikan nya pada negara.
Dengan maraknya berbagai
pungutan liar di sekolah banyak cara untuk mengatasi masalah tersebut. Yaitu
dengan sekolah secara kreatif mencari sumber-sumber dana yang lain selain orang
tua anak didik untuk pembiayaan sekolah, Memaksimalkan komite sekolah untuk
melakukan pengawasan terhadap kinerja dan penggunaan anggaran , Menerapkan
Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah. Dengan diterapkannya pendidikan anti
korupsi di sekolah dapat mendorong anak didik untuk mengerti seluk beluk
pungutan liar di sekolah. Lalu orang tua
harus menanamkan rasa tanggung jawab dan jiwa kritis kepada anak agar apabila
di sekolahnya terjadi pungutan liar atau korupsi, anak berani untuk tidak turut
serta mendukung, dan mendorong
pemerintah pusat dan daerah untuk berkomitmen dalam pemberantasan pungutan
liar.
Daftar Rujukan :
Dhani, Wahyu. 2015. Penanggulangan
Pungutan Liar. Jurnal Ilmu Hukum, 12
(2),
9-18. Dari http://ejournsl.upbatam.ac.id
0 Komentar