MARAKNYA PENGADUAN PUNGUTAN LIAR DI SEKOLAH




Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara, dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan (Dhani, 2015:11). Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi. Pungutan liar juga masih menjadi masalah  yang merajalela dalam pendidikan yang terjadi di sekolah. Potret buram pendidikan di Indonesia masih diwarnai oleh kasus pengaduan pungutan liar dengan berbagai modus pungutan yang diberlakukan di berbagai sekolah.

Pungutan liar yang terjadi di sekolah dengan berbagai bentuk seperti formulir pendaftaran ulang, biaya buku dan LKS, pengembangan ruang kelas atau perpustakaan, sampai uang les. Walaupun terbilang biasa biaya pengeluaran tersebut sama hal nya dengan pungutan liar, karena seharusnya siswa tidak perlu mengeluarkan biaya untuk hal tersebut karena sudah ada dana dari pemerintah seperti BOS, BOSDA, atau yang lainya yang bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah. Meski sudah ditetapkan sebagai peraturan, pungutan liar sekolah kerap masih terjadi karena berbagai faktor dari dalam atau luar sekolah.
Sebagian besar kasus pungutan liar di sekolah terjadi karena faktor  komunikasi yang tidak terbangun dengan baik antara sekolah dengan orangtua. Seringkali tujuan program yang digagas baik untuk memajukan sekolah, karena tidak transparan dan tidak ada komunikasi yang jelas, akibatnya kegiatan atau program sekolah bermasalah. Penyebab lainnya yakni lemahnya pengawasan baik dari struktur di tingkat atas maupun masyarakat, mekanisme sanksi yang tidak jelas, sikap permisif masyarakat terhadap praktik pungli, serta kultural atau budaya pungli di sekolah yang masih kuat.
Dampak yang terjadi akibat pungutan liar sangat merugikan dari berbagai aspek, seperti masyarakat, pemerintah, bahkan negara pun ikut dirugikan karena kegiatan pungutan liar. Dari segi masyarakat contohnya orang tua siswa yang tidak mampu harus membayar uang sekolah yang dari segi ekonomi mereka pasti keberatan karena adanya pungutan tersebut. Bahkan negara dapat juga dirugikan karena ketika negara lain ingin investasi di Indonesia ternyata adanya marak berbagai pungutan liar sehingga membuat negara lain enggan menginvestasikan nya pada negara.

Dengan maraknya berbagai pungutan liar di sekolah banyak cara untuk mengatasi masalah tersebut. Yaitu dengan sekolah secara kreatif mencari sumber-sumber dana yang lain selain orang tua anak didik untuk pembiayaan sekolah, Memaksimalkan komite sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dan penggunaan anggaran , Menerapkan Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah. Dengan diterapkannya pendidikan anti korupsi di sekolah dapat mendorong anak didik untuk mengerti seluk beluk pungutan liar di sekolah. Lalu  orang tua harus menanamkan rasa tanggung jawab dan jiwa kritis kepada anak agar apabila di sekolahnya terjadi pungutan liar atau korupsi, anak berani untuk tidak turut serta mendukung, dan  mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk berkomitmen dalam pemberantasan pungutan liar.

Daftar Rujukan :
Dhani, Wahyu. 2015. Penanggulangan Pungutan Liar. Jurnal Ilmu Hukum, 12 (2), 9-18. Dari http://ejournsl.upbatam.ac.id

0 Komentar