PENGHAPUSAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DI SEKOLAH


MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Manajemen Sarana dan Prasarana yang dibina oleh Bapak Ahmad Nurabadi, S.Pd, M.Pd







1.
Balqis Fitria Rahma
170131601056
2.
Dwi Oktavia
170131601008
3.
Idqa Nanda Ayu
170131601047
4.
Rizky Fitra Sanjaya
170131601048
5.
Widi Ika Cahyani
170131601078










UNIVERSITAS NEGERI MALANG FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Februari, 2019





KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW karena sebagai umatnya hingga akhir zaman. Dalam penyelesaian makalah ini menemui beberapa kesulitan. Namun, berkat bimbingan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat terselesaikan walaupun masih terdapat kekurangan didalamnya.
Karena itu, sepantasnya jika kami mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah manajemen sarana dan prasarana, Bapak Ahmad Nurabadi, S.Pd, M.Pd yang telah membimbing selama pembuatan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, hal ini karena kemampuan dan pengalaman yang masih ada dalam keterbatasan. Untuk itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya konstruktif, demi perbaikan dalam makalah ini yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat menambah pengetahuan terutama bagi pembaca umumnya dan bagi kami khususnya.




Malang, 2 Februari 2019



Penyusun




BAB I PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang Masalah
Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Prasarana pendidikan adalah segala macam alat yang tidak secara langsung digunakan dalam proses pendidikan. Sarana dan prasarana antar sekolah satu dengan sekolah lainnya itu berbeda beda. Sedangkan sarana dan prasarana adalah segala fasilitas atau perangkat peralatan, bahan dan perabot yang diperlukan dalam proses pembelajaran guna menunjang terjadinya proses belajar mengajar.
Bertujuan untuk memperlancar proses belajar mengajar, dan membantu siswa memahami akan mata pelajaran yang diajarkan. Sarana prasarana pendidikan dapat difungsikan dengan baik, maka diperlukan manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Dengan adanya manajemen sarana dan prasarana pendidikan, maka sekolah akan mampu mengelola sarana dan prasarana pendidikan secara terkonsep dan terarah. Salah satu manajemen sarana prasarana ialah penghapusan sarana prasarana.
Penghapusan sarana prasarana merupakan kegiatan pembebasan tanggung jawab sarana prasarana yang dapat dipertanggung jawabkan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan sarana prasarana dari daftar inventaris karena dianggap tidak berfungsi, membatasi kerugian, meringankan beban kerja inventaris, membebaskan ruang dari penumpukan barang yang tidak terpakai untuk kegiatan belajar mengajar. Penghapusan sarana prasarana dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

B.     Rumusan Masalah

1.               Apa pengertian penghapusan sarana dan prasarana pendidikan?
2.               Apa tujuan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan?
3.               Apa persyaratan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan?
4.               Bagaimana prosedur penghapusan sarana dan prasarana pendidikan?
5.               Bagaimana mekanisme penghapusan sarana dan prasarana pendidikan?


C.     Tujuan Penulisan

1.               Mengetahui pengertian penghapusan sarana dan prasarana.
2.               Mengetahui tujuan penghapusan sarana dan prasarana.
3.               Mengetahui persyaratan penghapusan sarana dan prasarana.
4.               Mengetahui prosedur penghapusan sarana dan prasarana.
5.               Mengetahui mekanisme penghapusan sarana dan prasarana.


BAB II PEMBAHASAN


A.       Pengertian Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Penghapusan sarana dan prasarana merupakan proses yang terakhir dalam manajemen sarana prasarana pendidikan di sekolah, oleh karena itu harus mempertimbangkan alasan-alasan normatif tertentu dalam pelaksanaannya. Muara berbagai pertimbangan tersebut tidak lain adalah demi efektivitas dan efisiensi kegiatan persekolahan. Menurut Minarti (2011) mengemukakan bahwa, penghapusan sarana dan prasarana merupakan proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris karena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pembelajaran di sekolah. Dan secara lebih operasional memiliki pengertian suatu kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara definitif, penghapusan sarana dan prasarana menurut Barnawi dan Arifin (2012) menyatakan bahwa penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris karena sarana dan prasarana yang bersangkutan sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Sedangkan menurut Nurabadi (2014) menyatakan bahwa, penghapusan sarana dan prasarana adalah suatu aktivitas manajemen sarana dan prasarana pendidikan yang bermaksud untuk meniadakan, mengeluarkan dan atau menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris mengingat tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan, terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu menurut Matin dan Fuad (2016:127) penghapusan sarana dan prasarana pendidikan merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana pendidikan dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah merupakan proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan sarana dan prasarana pendidikan dari daftar inventaris barang karena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

B.       Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Penghapusan perlu dilakukan, karena sarana dan prasarana yang ada tersebut tidak mungkin lagi diperbaiki, sudah tidak efektif lagi, biaya yang dikeluarkan mungkin akan lebih besar lagi dibandingkan dengan kalau misalkan saja membeli atau pengadaan baru. Karena itu, langkah penghapusan harus dilakukan agar proses pendidikan di sekolah tidak terganggu, waktu dan tenaga tidak banyak tersedot untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang sudah rusak.
Sebagai salah satu aktivitas dalam manajemen pendidikan di sekolah menurut Bafadal dalam Nurabadi, (2014) menyatakan bahwa tujuan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah untuk:
1.               Mengurangi dan mencegah kerugian yang lebih besar sebagai akibat dari adanya dana yang dikeluarkan untuk perbaikan;
2.               Mengurangi dan mencegah terjadinya pemborosan dana sebagai akibat dari biaya pengamanan, penggudangan sarana dan prasarana yang tidak dapat dipergunakan lagi;
3.               Mengurangi beban dan kalau perlu membebaskan institusi dari tanggungjawab pemeliharaan dan pengamanan barang-barang yang sudah tidak dapat dipakai lagi;
4.               Mengurangi beban pekerjaan inventarisasi yang secara terus menerus atau berkala yang harus dilakukan;
5.               Menghapuskan barang-barang yang out of date dari lembaga agar tidak memboroskan tempat atau ruangan;
6.               Agar barang-barang sekali pakai (tidak dapat di up-grade) tidak menumpuk;
7.               Agar ada alasan untuk mengadakan barang baru yang lebih sesuai dengan tuntutan kebutuhan dari anggaran pengadaan.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 mengemukakan bahwa, penghapusan sarana dan prasarana pada dasarnya bertujuan untuk hal-hal berikut:
1.               Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian atau pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak, dan sudah tidak dapat digunakan lagi;
2.               Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris;
3.               Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi;
4.               Membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.


C.     Persyaratan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan Pendidikan di sekolahnya. Namun, perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi syarat-syarat penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Imron dalam Nurabadi, (2014) menyatakan bahwa, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar barang-barang di sekolah dapat dihapus, yaitu sebagai berikut:
1.               Barang-barang tersebut diklasifikasikan mengalami kerusakan berat sehingga dipandang tidak dapat dimanfaatkan lagi;
2.               Barang-barang yang akan dihapus tersebut sudah dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;
3.               Barang-barang di sekolah tersebut sudah dipandang kuno sehingga kalau digunakan sudah tidak efektif dan efisien lagi;
4.               Barang-barang tersebut, menurut aturan tertentu, terkena larangan;
5.               Barang-barang tersebut mengalami penyusutan yang berada di luar kekuasaan pengurus barang;
6.               Barang-barang tersebut jumlahnya melebihi kapasitas sehingga tidak dipergunakan lagi;
7.               Barang-barang yang dari segi utilitasnya tidak seimbang dengan kerumitan pemeliharaannya;
8.               Barang-barang yang dicuri
9.               Barang-barang yang diselewengkan
10.         Barang-barang yang terbakar atau musnah akibat adanya bencana alam.


D.       Prosedur Penghapusan Saran dan Prasarana Pendidikan

Apabila di sekolah terdapat barang-barang perlengkapan yang memenuhi persyaratan untuk dihapus, maka Kepala Sekolah dapat melakukan penghapusan terhadap barang-barang tersebut. Menurut Minarti (2011) mengemukakan bahwa, ada beberapa cara dalam penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah salah satunya adalah penglelangan dan pemusnahan. Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah dengan cara lelang adalah menghapus dengan menjual barang-barang sekolah melalui Kantor Lelang Negara. Sedangkan, cara lain adalah dengan pemusnahan.
Penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu, penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa yang hendak dihapuskan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, langkah-langkah penghapusan perlengkapan Pendidikan di sekolah, adalah sebagai berikut.
1.               Kepala sekolah (bisa dengan menunjuk seseorang) mengelompokkan perlengkapan yang akan dihapus dan meletakkannya di tempat yang aman namun tetap didalam sekolah.
2.               Menginventarisasi perlengkapan yang akan dihapus tersebut dengan cara mencatat jenis, jumlah dan tahun pembuatan perlengkapan tersebut.
3.               Kepala sekolah mengajukan usulan penghapusan barang dan pembentukan panitia penghapusan, yang dilampiri dengan data barang yang rusak (yang akan dihapusnya) ke Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten.
4.               Setelah SK penghapusan dari Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten terbit, selanjutnya panitia penghapusan segera bertugas, yaitu memeriksa kembali barang yang rusak berat, biasanya dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
5.               Begitu selesai melakukan pemeriksaan, panitia mengusulkan penghapusan barang biasanya perlu adanya pengantar dari kepala sekolahnya. Usulan itu lalu diteruskan ke kantor pusat di Jakarta.
6.               Akhirnya begitu surat keputusan penghapusan dari Jakarta datang, bisa segera dilakukan penghapusan terhadap barang-barang tersebut.
Manakala manajer Pendidikan di sekolah bermaksud untuk melakukan penghapusan terhadap berbagai barang yang ada di sekolah, menurut Imron (2004) yang dikutip oleh Nurabadi (2014) hendaknya menempuh beberapa prosedur sebagai berikut:
1.       Manajer Pendidikan membentuk tim penghapusan sarana dan prasarana Pendidikan;
2.       Tim penghapusan sarana Pendidikan diberikan mandat untuk mengidentifikasi jenis-jenis barang yang akan dihapuskan;
3.       Berdasarkan hasil identifikasi atas sarana dan prasarana Pendidikan tersebut, tim kemudian mengumpulkan sarana dan prasarana penddikan yang akan dihapus pada suatu tempat;
4.       Sarana dan prasarana yang telah dikumpulkan tersebut, kemudian diinvestarisasi dengan cara mencatat jenisnya, jumlahnya, tahun pembuatannya, tahun anggarannya dan sumber dananya;
5.       Manajer Pendidikan mengajukan usulan penghapusan ke instansi yang berada di atasnya, yang dilampiri dengan barang yang akan dihapus. Setelah usulan disetujui, yang ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Penghapusan, tim yang ditunjuk tersebut memeriksa kembali barang-barang yang dihapus, dan mencatatnya dalam Berita Acara Penghapusan. Tim yang ditunjuk melakukan penghapusan.

Ada dua kemungkinan penghapusan perlengkapan sekolah, yaitu dimusnahkan dan dilelang. Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang yang sudah tidak laku lagi. Penghapusan barang inventaris dengan cara pemusnahan menurut Barnawi dan Arifin (2012), adalah penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu, penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa yang hendak disingkirkan. Prosesnya sebagai berikut:
1.               Membentuk panitia penghapusan oleh kepala Dinas Pendidikan;
2.               Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;
3.               Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus;
4.               Panitia membuat berita acara;
5.               Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai surat keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagainya;
6.               Menyampaikan berita acara ke atasan/menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan;
7.               Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris dengan menyebut Nomor dan SK penghapusannya.


      Pelelangan ditujukan kepada barang-barang yang mungkin masih laku dilelang. Apabila melalui lelang, yang berhak melelang adalah kantor lelang setempat. Sedangkan hasil lelangnya menjadi milik negara. Penghapusan barang inventaris dengan cara lelang merupakan penghapusan barang-barang sekolah melalui Kantor Lelang Negara. Menurut Barnawi dan Arifin (2012) prosesnya sebagai berikut:
1.               Kepala Dinas Pendidikan membentuk panitia penjualan barang;
2.               Melaksanakan sesuai dengan prosedur lelang yang telah ditetapkan;
3.               Mengikuti acara pelelangan;
4.               Kantor lelang membuat “Risalah Lelang” dengan mencantumkan banyaknya, nama barang, dan keadaan barang yang dilelang;
5.               Uang hasil lelang, disetorkan ke kas negara selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah hari lelang;
6.               Biaya lelang dan lain-lain menjadi beban pembeli.


E.     Mekanisme Penghapusan Sarana Dan Prasarana Pendidikan

Menurut Matin dan Fuad (2016:129) dalam pelaksanaan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan dikenal dua mekanisme yaitu penghapusan melalui lelang dan melalui pemusnahan yang mana mekanisme tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.               Penghapusan Barang Inventaris Melalui Lelang
Penghapusan barang inventaris dangan lelang adalah menghapus dengan menjual barang-barang melalui Kantor Lelang Negara. Prosesnya sebagai berikut:
a.                Membentuk panitia penjualan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
b.               Melaksanakan sesuai dengan prosedur lelang
c.                Mengikuti acara pelelangan
d.              Pembuatan “Risalah Lelang” oleh Kantor Lelang dengan menyebutkan banyaknya nama barang, keadaan barang yang dilelang
e.                Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3 hari setelah lelang dilakukan
f.                 Biaya lelang dan lainnya dibebankan kepada pembeli
g.               Dengan perantara panitia lelang melaksanakan penjualan melalui kantor lelang negara dan menyetorkan hasilnya ke Kas Negara setempat.

2.               Penghapusan Barang Inventaris Melalui Pemusnahan.
Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan adalah penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungka

faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu, penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa yang hendak di singkirkan. Prosesnya adalah sebagai berikut:
a.                Membentuk panitia penghapusan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b.               Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang; dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan
c.                Panitia melakukan penelitian barang yang akan di hapus;
d.              Panitia membuat berita acara;
e.                Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai surat keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagainya;
f.                 Menyampaikan berita acara ke atasan/Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan;
g.               Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris dengan menyebut nomor dan tanggal SK penghapusannya.


BAB III PENUTUP


Kesimpulan
Sarana prasarana merupakan salah satu komponen yang penting dan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu penunjang hasil pembelajaran di sekolah. Penggunaan sarana dan prasarana yang efektif dan efisien dapat mencapai tujuan pendidikan yang direncanakan. Bertujuan untuk memperlancar proses belajar mengajar, dan membantu siswa dalam proses kegiatan pembelajaran.
Mengingat pentingnya sarana prasarana dalam kegiatan pembelajaran, maka peserta didik, guru dan sekolah akan terkait secara langsung. Peserta didik akan lebih terbantu dengan dukungan sarana prasarana pembelajaran. Dengan adanya sarana prasarana yang menunjang, seiring perkembangan zaman sarana prasarana akan terus berganti menjadi baru dan sarana prasarana lama akan dihapuskan guna mengefisienkan peralatan dan pembelajaran dalam kelas. Selain itu penghapusan sarana prasarana juga dapat mengurangi jumlah yang dikeluarkan sekolah dalam manajemen sarana prasarana.



DAFTAR RUJUKAN



Barnawi, dan Arifin, M. 2012. Manajemen Sarna dan Prasarana Sekolah.
Yogyakarta: AR-RUZZ Media.
Matin, M dan Fuad, N. 2016. Manajemen Sarana dan Prasarana Konsep dan Aplikasinya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Minarti, S. 2011. Manajemen Sekolah. Yogyakarta: AR-RUZZ Media. Nurabadi, Ahmad. 2014. Manajemen Sarana & Prasarana Pendidikan. Malang:
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

1 Komentar