MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas
matakuliah Manajemen Sarana dan Prasarana yang dibina oleh Bapak Ahmad
Nurabadi, S.Pd, M.Pd
1.
|
Balqis Fitria Rahma
|
170131601056
|
2.
|
Dwi Oktavia
|
170131601008
|
3.
|
Idqa Nanda Ayu
|
170131601047
|
4.
|
Rizky Fitra Sanjaya
|
170131601048
|
5.
|
Widi Ika
Cahyani
|
170131601078
|
UNIVERSITAS NEGERI MALANG FAKULTAS ILMU
PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI
ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Februari, 2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah ini
dapat diselesaikan. Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi
Muhammad SAW karena sebagai umatnya hingga akhir zaman. Dalam penyelesaian
makalah ini menemui beberapa kesulitan. Namun, berkat bimbingan dari berbagai
pihak akhirnya makalah ini dapat terselesaikan walaupun masih terdapat
kekurangan didalamnya.
Karena itu, sepantasnya jika kami
mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah manajemen sarana dan
prasarana, Bapak Ahmad Nurabadi, S.Pd, M.Pd yang
telah membimbing selama pembuatan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,
hal ini karena kemampuan dan pengalaman yang masih
ada dalam keterbatasan. Untuk itu, kami mengharapkan saran dan kritik
yang sifatnya konstruktif, demi perbaikan dalam makalah ini yang akan datang.
Semoga makalah ini bermanfaat menambah pengetahuan terutama bagi pembaca
umumnya dan bagi kami khususnya.
Malang, 2
Februari 2019
Penyusun
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sarana pendidikan adalah segala macam
peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran.
Prasarana pendidikan adalah segala macam alat yang tidak secara langsung
digunakan dalam proses pendidikan. Sarana dan prasarana antar sekolah satu
dengan sekolah lainnya itu berbeda beda. Sedangkan sarana dan prasarana adalah segala fasilitas atau perangkat peralatan, bahan dan perabot yang
diperlukan dalam proses pembelajaran guna menunjang terjadinya proses belajar
mengajar.
Bertujuan untuk memperlancar proses belajar mengajar, dan
membantu siswa memahami akan mata pelajaran yang diajarkan. Sarana prasarana
pendidikan dapat difungsikan dengan baik, maka diperlukan manajemen sarana dan
prasarana pendidikan. Dengan adanya manajemen sarana dan prasarana pendidikan,
maka sekolah akan mampu mengelola sarana dan prasarana pendidikan secara
terkonsep dan terarah. Salah satu manajemen sarana prasarana ialah penghapusan
sarana prasarana.
Penghapusan sarana prasarana merupakan kegiatan pembebasan
tanggung jawab sarana prasarana yang dapat dipertanggung jawabkan. Kegiatan ini
bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan sarana prasarana dari daftar
inventaris karena dianggap tidak berfungsi, membatasi kerugian, meringankan
beban kerja inventaris, membebaskan ruang dari penumpukan barang yang tidak
terpakai untuk kegiatan belajar mengajar. Penghapusan sarana prasarana
dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian penghapusan sarana dan prasarana pendidikan?
2.
Apa tujuan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan?
3.
Apa persyaratan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan?
4.
Bagaimana prosedur penghapusan sarana dan prasarana pendidikan?
5.
Bagaimana mekanisme penghapusan sarana dan prasarana pendidikan?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian penghapusan sarana dan prasarana.
2.
Mengetahui tujuan penghapusan sarana dan prasarana.
3.
Mengetahui persyaratan penghapusan sarana dan prasarana.
4.
Mengetahui prosedur penghapusan sarana dan prasarana.
5.
Mengetahui mekanisme penghapusan sarana dan prasarana.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Penghapusan Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Penghapusan sarana dan prasarana merupakan proses yang
terakhir dalam manajemen sarana prasarana pendidikan di sekolah, oleh karena
itu harus mempertimbangkan alasan-alasan normatif tertentu dalam
pelaksanaannya. Muara berbagai pertimbangan tersebut tidak lain adalah demi
efektivitas dan efisiensi kegiatan persekolahan. Menurut Minarti (2011)
mengemukakan bahwa, penghapusan sarana dan prasarana merupakan proses kegiatan
yang bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan sarana dan prasarana dari
daftar inventaris karena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak
berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pembelajaran
di sekolah. Dan secara lebih operasional memiliki pengertian suatu kegiatan
pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara definitif, penghapusan sarana dan prasarana menurut
Barnawi dan Arifin (2012) menyatakan bahwa penghapusan sarana dan prasarana
adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan
sarana dan prasarana dari daftar inventaris karena sarana dan prasarana yang
bersangkutan sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan
terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Sedangkan
menurut Nurabadi (2014) menyatakan bahwa, penghapusan sarana dan prasarana
adalah suatu aktivitas manajemen sarana dan prasarana pendidikan yang bermaksud
untuk meniadakan, mengeluarkan dan atau menghilangkan sarana dan prasarana dari
daftar inventaris mengingat tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan,
terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu menurut Matin dan Fuad (2016:127) penghapusan
sarana dan prasarana pendidikan merupakan kegiatan pembebasan sarana dan
prasarana pendidikan dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan
prasarana pendidikan adalah merupakan proses kegiatan yang bertujuan untuk
mengeluarkan atau menghilangkan sarana dan prasarana pendidikan dari daftar
inventaris barang karena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak
berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan
pembelajaran di sekolah.
B.
Tujuan Penghapusan Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Penghapusan perlu dilakukan, karena sarana dan prasarana
yang ada tersebut tidak mungkin lagi diperbaiki, sudah tidak efektif lagi,
biaya yang dikeluarkan mungkin akan lebih besar lagi dibandingkan dengan kalau
misalkan saja membeli atau pengadaan baru. Karena itu, langkah penghapusan
harus dilakukan agar proses pendidikan di sekolah tidak terganggu, waktu dan
tenaga tidak banyak tersedot untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang sudah
rusak.
Sebagai salah satu aktivitas dalam manajemen pendidikan di
sekolah menurut Bafadal dalam Nurabadi, (2014) menyatakan bahwa tujuan
penghapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah untuk:
1.
Mengurangi dan mencegah kerugian yang lebih besar sebagai akibat dari
adanya dana yang dikeluarkan untuk perbaikan;
2.
Mengurangi dan mencegah terjadinya
pemborosan dana sebagai akibat dari biaya pengamanan, penggudangan sarana dan
prasarana yang tidak dapat
dipergunakan lagi;
3.
Mengurangi beban dan kalau perlu
membebaskan institusi dari tanggungjawab pemeliharaan dan pengamanan barang-barang
yang sudah tidak dapat dipakai lagi;
4.
Mengurangi beban pekerjaan
inventarisasi yang secara terus menerus atau
berkala yang harus dilakukan;
5.
Menghapuskan barang-barang yang out
of date dari lembaga agar tidak memboroskan tempat atau ruangan;
6.
Agar barang-barang sekali pakai
(tidak dapat di up-grade) tidak menumpuk;
7.
Agar ada alasan untuk mengadakan
barang baru yang lebih sesuai dengan
tuntutan kebutuhan dari anggaran pengadaan.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 mengemukakan bahwa, penghapusan sarana dan prasarana pada dasarnya bertujuan untuk hal-hal berikut:
1. Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian atau pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak, dan sudah tidak dapat digunakan lagi;
2. Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris;
3. Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi;
4. Membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 mengemukakan bahwa, penghapusan sarana dan prasarana pada dasarnya bertujuan untuk hal-hal berikut:
1. Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian atau pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak, dan sudah tidak dapat digunakan lagi;
2. Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris;
3. Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi;
4. Membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.
C. Persyaratan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan
penghapusan terhadap perlengkapan Pendidikan di sekolahnya. Namun, perlengkapan
yang akan dihapus harus memenuhi syarat-syarat penghapusan. Demikian pula
prosedurnya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut
Imron dalam Nurabadi, (2014) menyatakan bahwa, ada beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi agar barang-barang di sekolah dapat dihapus, yaitu sebagai
berikut:
1.
Barang-barang tersebut
diklasifikasikan mengalami kerusakan berat
sehingga dipandang tidak dapat dimanfaatkan lagi;
2.
Barang-barang yang akan dihapus
tersebut sudah dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;
3.
Barang-barang di sekolah tersebut
sudah dipandang kuno sehingga kalau
digunakan sudah tidak efektif dan efisien lagi;
4.
Barang-barang tersebut, menurut aturan tertentu,
terkena larangan;
5.
Barang-barang tersebut mengalami
penyusutan yang berada di luar
kekuasaan pengurus barang;
6.
Barang-barang tersebut jumlahnya
melebihi kapasitas sehingga tidak
dipergunakan lagi;
7.
Barang-barang yang dari segi
utilitasnya tidak seimbang dengan
kerumitan pemeliharaannya;
8.
Barang-barang yang
dicuri
9.
Barang-barang yang
diselewengkan
10.
Barang-barang yang terbakar atau musnah akibat
adanya bencana alam.
D.
Prosedur Penghapusan Saran dan
Prasarana Pendidikan
Apabila di sekolah terdapat barang-barang perlengkapan yang
memenuhi persyaratan untuk dihapus, maka Kepala Sekolah dapat melakukan
penghapusan terhadap barang-barang tersebut. Menurut Minarti (2011)
mengemukakan bahwa, ada beberapa cara dalam penghapusan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah salah satunya adalah penglelangan dan pemusnahan.
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah dengan cara lelang
adalah menghapus dengan menjual barang-barang sekolah melalui Kantor Lelang
Negara. Sedangkan, cara lain adalah dengan pemusnahan.
Penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan
memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena
itu, penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat
pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa yang hendak
dihapuskan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
langkah-langkah penghapusan perlengkapan Pendidikan di sekolah, adalah sebagai
berikut.
1.
Kepala sekolah (bisa dengan
menunjuk seseorang) mengelompokkan perlengkapan yang akan dihapus dan
meletakkannya di tempat yang aman
namun tetap didalam sekolah.
2.
Menginventarisasi perlengkapan yang
akan dihapus tersebut dengan cara
mencatat jenis, jumlah dan tahun
pembuatan perlengkapan tersebut.
3. Kepala sekolah mengajukan usulan penghapusan barang dan pembentukan panitia penghapusan, yang dilampiri dengan data barang yang rusak (yang akan dihapusnya) ke Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten.
3. Kepala sekolah mengajukan usulan penghapusan barang dan pembentukan panitia penghapusan, yang dilampiri dengan data barang yang rusak (yang akan dihapusnya) ke Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten.
4.
Setelah SK penghapusan dari Kantor Dinas Pendidikan Nasional
Kota/Kabupaten terbit, selanjutnya panitia penghapusan segera bertugas, yaitu memeriksa kembali barang
yang rusak berat, biasanya dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
5.
Begitu selesai melakukan
pemeriksaan, panitia mengusulkan penghapusan
barang biasanya perlu adanya pengantar dari kepala sekolahnya. Usulan itu lalu diteruskan ke kantor pusat di Jakarta.
6. Akhirnya begitu surat keputusan penghapusan dari Jakarta datang, bisa segera dilakukan penghapusan terhadap barang-barang tersebut.
6. Akhirnya begitu surat keputusan penghapusan dari Jakarta datang, bisa segera dilakukan penghapusan terhadap barang-barang tersebut.
Manakala manajer Pendidikan di sekolah bermaksud untuk
melakukan penghapusan terhadap berbagai barang yang ada di sekolah, menurut
Imron (2004) yang dikutip oleh Nurabadi (2014) hendaknya menempuh beberapa
prosedur sebagai berikut:
1. Manajer
Pendidikan membentuk tim penghapusan sarana dan prasarana Pendidikan;
2. Tim
penghapusan sarana Pendidikan diberikan mandat
untuk mengidentifikasi jenis-jenis barang yang akan dihapuskan;
3. Berdasarkan
hasil identifikasi atas sarana dan prasarana Pendidikan tersebut, tim kemudian
mengumpulkan sarana dan prasarana penddikan
yang akan dihapus pada suatu tempat;
4. Sarana
dan prasarana yang telah dikumpulkan
tersebut, kemudian diinvestarisasi dengan cara mencatat jenisnya, jumlahnya,
tahun pembuatannya, tahun anggarannya dan sumber dananya;
5. Manajer
Pendidikan mengajukan usulan penghapusan ke instansi yang berada di atasnya, yang dilampiri dengan barang yang akan
dihapus. Setelah usulan disetujui, yang ditandai dengan keluarnya Surat
Keputusan Penghapusan, tim yang ditunjuk tersebut memeriksa kembali barang-barang
yang dihapus, dan mencatatnya dalam Berita Acara Penghapusan. Tim yang ditunjuk
melakukan penghapusan.
Ada dua kemungkinan penghapusan perlengkapan sekolah, yaitu dimusnahkan dan dilelang. Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang yang sudah tidak laku lagi. Penghapusan barang inventaris dengan cara pemusnahan menurut Barnawi dan Arifin (2012), adalah penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu, penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa yang hendak disingkirkan. Prosesnya sebagai berikut:
1. Membentuk panitia penghapusan oleh kepala Dinas Pendidikan;
2. Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;
3. Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus;
4. Panitia membuat berita acara;
5. Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai surat keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagainya;
6. Menyampaikan berita acara ke atasan/menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan;
7. Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris dengan menyebut Nomor dan SK penghapusannya.
Ada dua kemungkinan penghapusan perlengkapan sekolah, yaitu dimusnahkan dan dilelang. Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang yang sudah tidak laku lagi. Penghapusan barang inventaris dengan cara pemusnahan menurut Barnawi dan Arifin (2012), adalah penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu, penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa yang hendak disingkirkan. Prosesnya sebagai berikut:
1. Membentuk panitia penghapusan oleh kepala Dinas Pendidikan;
2. Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;
3. Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus;
4. Panitia membuat berita acara;
5. Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai surat keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagainya;
6. Menyampaikan berita acara ke atasan/menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan;
7. Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris dengan menyebut Nomor dan SK penghapusannya.
Pelelangan ditujukan kepada barang-barang yang mungkin
masih laku dilelang. Apabila melalui lelang, yang berhak melelang adalah kantor
lelang setempat. Sedangkan hasil lelangnya menjadi milik negara. Penghapusan
barang inventaris dengan cara lelang merupakan penghapusan barang-barang
sekolah melalui Kantor Lelang Negara. Menurut Barnawi dan Arifin (2012)
prosesnya sebagai berikut:
1.
Kepala Dinas Pendidikan membentuk panitia penjualan
barang;
2.
Melaksanakan sesuai dengan prosedur lelang yang telah ditetapkan;
3.
Mengikuti acara pelelangan;
4.
Kantor lelang membuat “Risalah Lelang” dengan mencantumkan banyaknya,
nama barang, dan keadaan barang yang dilelang;
5.
Uang hasil lelang, disetorkan ke
kas negara selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah hari lelang;
6.
Biaya lelang dan lain-lain menjadi beban pembeli.
E. Mekanisme Penghapusan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Menurut Matin dan Fuad (2016:129) dalam pelaksanaan
penghapusan sarana dan prasarana pendidikan dikenal dua mekanisme yaitu
penghapusan melalui lelang dan melalui pemusnahan yang mana mekanisme tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Penghapusan Barang Inventaris Melalui Lelang
1. Penghapusan Barang Inventaris Melalui Lelang
Penghapusan barang inventaris dangan lelang adalah
menghapus dengan menjual barang-barang melalui Kantor Lelang Negara. Prosesnya
sebagai berikut:
a.
Membentuk panitia penjualan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
b.
Melaksanakan sesuai dengan prosedur lelang
c.
Mengikuti acara pelelangan
d.
Pembuatan “Risalah Lelang” oleh
Kantor Lelang dengan menyebutkan
banyaknya nama barang, keadaan barang yang
dilelang
e.
Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3 hari
setelah lelang dilakukan
f.
Biaya lelang dan lainnya dibebankan kepada pembeli
g.
Dengan perantara panitia lelang
melaksanakan penjualan melalui
kantor lelang negara dan menyetorkan
hasilnya ke Kas Negara setempat.
2. Penghapusan Barang Inventaris Melalui Pemusnahan.
2. Penghapusan Barang Inventaris Melalui Pemusnahan.
Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan adalah
penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungka
faktor-faktor
pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu, penghapusan dibuat dengan
perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan
menyebutkan barang-barang apa yang hendak di singkirkan. Prosesnya adalah
sebagai berikut:
a.
Membentuk panitia penghapusan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b.
Sebelum barang dihapuskan perlu
dilakukan pemilihan barang yang;
dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan
c.
Panitia melakukan penelitian barang yang akan di hapus;
d.
Panitia membuat berita acara;
e.
Setelah mengadakan penelitian
secukupnya barang-barang yang diusulkan
untuk dihapus sesuai surat keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya
dilakukan oleh unit kerja yang
bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan
sebagainya;
f.
Menyampaikan berita acara ke
atasan/Menteri sehingga dikeluarkan
keputusan penghapusan;
g.
Kepala sekolah selanjutnya
menghapuskan barang tersebut dari buku
induk dan buku golongan inventaris dengan menyebut nomor dan tanggal SK penghapusannya.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Sarana prasarana merupakan salah satu komponen yang penting
dan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Sarana dan prasarana
pendidikan merupakan salah satu penunjang hasil pembelajaran di sekolah.
Penggunaan sarana dan prasarana yang efektif dan efisien dapat mencapai tujuan
pendidikan yang direncanakan. Bertujuan untuk memperlancar proses belajar
mengajar, dan membantu siswa dalam proses kegiatan pembelajaran.
Mengingat pentingnya sarana prasarana
dalam kegiatan pembelajaran, maka peserta didik, guru dan sekolah akan terkait
secara langsung. Peserta didik akan lebih terbantu dengan dukungan sarana
prasarana pembelajaran. Dengan adanya sarana prasarana yang menunjang, seiring
perkembangan zaman sarana prasarana akan terus berganti menjadi baru dan sarana
prasarana lama akan dihapuskan guna mengefisienkan peralatan dan pembelajaran
dalam kelas. Selain itu penghapusan sarana prasarana juga dapat mengurangi
jumlah yang dikeluarkan sekolah dalam manajemen sarana prasarana.
DAFTAR RUJUKAN
Barnawi, dan Arifin, M. 2012. Manajemen Sarna dan Prasarana Sekolah.
Yogyakarta:
AR-RUZZ Media.
Matin, M dan Fuad, N. 2016. Manajemen Sarana dan Prasarana Konsep dan Aplikasinya. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada
Minarti, S.
2011. Manajemen Sekolah. Yogyakarta:
AR-RUZZ Media. Nurabadi, Ahmad. 2014. Manajemen
Sarana & Prasarana Pendidikan. Malang:
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
1 Komentar
Nama:pijay
BalasHapus