Dalam melaksanakan fungsinya sebagai wahana untuk memanjakan
bangsa dan kebudayaan nasional, pendidikan nasional diharapkan dapat
menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga Negara Indonesia
untuk memperoleh pendidikan. Masalah pemerataan pendidikan adalah persoalan
bagaiman sistem pendidikan dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada seluruh warga Negara untuk memperoleh pendidikan, sehingga pendidikan
itu menjadi wahana bagi pembanguana sumber daya manusia untuk menunjang
pembangunan. Masalah pemerataan pendidikan timbul apabila masih banyak warga
Negara khususnya anak usia sekolah yang tidak dapat di tampung dalam sistem
atau lembaga pendidikan karena kurangnya fasilita pendidikan yang tersedia.
Pada masa awalnya, di tanah air kita Undang-Undang No 4 tahun 1950 sebagai
dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah. Pada bab XI pasal 17
berbunyi: Tiap-tiap warga
Negara republik Indonesia mempunyai hak yang sama diterima menjadi murid
suatu sekolah jika syarat-syarat yang ditetapkan untuk pendidikan dan
pengajaarn pada sekolah itu dipenuhi.
Selanjutnya dalam kaitannya dengan wajib belajar Bab VI pasal 10
ayat 1 menyatakan: ”semua anak yang berumur 6 tahun berhak dan yang sudah
berumur 8 tahun diwajibkan belajar di sekolah, sedikitnya 6 tahun “ ayat 2
menyatakan: “belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari
menteri agama yang dianggap telah memenuhi kewajiban belajar. Landasan yuridis
pemerataan pendidika tersebut penting sekali artinya, sebagai landasan
pelaksanaan upaya pemerataan pendidikan guna mengejar ketinggalan kita sebagai
akibat penjajahan. Masalah pemerataan memperoleh pendidikan dipandang penting
sebab jika anak-anak usia sekolah memperoleh kesempatan belajar pada SD, maka
mereka memiliki bekal dasar berupa kemampuan membaca, menulis, dan berhitung
sehingga mereka dapat mengikuti perkembangan kemajauan melalui berbagai media
massa dan sumber belajar yang tersedia baik mereka itu nantinya berperan
sebagai produsen maupun konsumen. Dengan demikian mereka tidak terbelakang dan
menjadi penghambat pembangunan. Oleh karena itu, dengan melihat tujuan yang
terkandung di dalam upaya pemerataan pendidikan tersebut yaitu menyiapkan
masyarakat untuk dapat berpatisipasi dalam pembangunan, maka setelah upaya
pemerataan pendidikan terpenuhi, mulai diperhatikan juga upaya pemerataan mutu
pendidikan. Hal ini akan dibicarakan pada butir tentang masalah mutu
pendidikan.
Khusus pendidikan formal atau pendidikan persekolahan yang
berjenjang dan tiap-tiap jenjang memiliki fungsinya masing-masing maupun
kebijaksanaan memperoleh kesempatan pendidikan pada tiap jenjang itu diatur
dengan memperhitungkan faktor-faktor kuantitatif dan kualitatif serta relevansi
yang selalu ditentukan proyeksinya secara terus menerus dengan saksama. Pada
jenjang pendidikan dasar, kebijaksanaan penyediaan memperoleh kesempatan
pendidikan didasarkan atas pertimbangan faktor kuantitatif, karena kepada
seluruh warga Negara perlu di berikan bekal dasar yang sama. Pada jenjang
pendidikan menengah dan terutama pada jenjang pendidikan yang tinggi, kebijakan
pemertaan didasarkan atas pertimbangan kualitatif dan relevansi, yaitu
minat dan kemampuan anak, keperluan, tenaga kerja, dan keperluan pengembangan
masyarakat, kebudayaan, ilmu, dan tekonologi. Agar tercapai
keseimbangan antara faktor minat dengan kesempatan memperoleh pendidikan, perlu
diadakan penerangan yang seluas-luasnya mengenai bidang-bidang pekerjaan dan
keahlian dan persyaratannya yang dibutuhkan dalam pembangunan utamanya bagi
bidang-bidang yang baru dan langka.
Solusi Masalah Pemerataan Pendidikan
Banyak macam
pemecahan masalah yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah untuk
meningkatkan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
langkah-langkah ditempuh melalui cara konvesional dan cara inovatif.
Cara konvesional antara
lain:
a)
Membangun gedung sekolah seperti SD inpres dan atau ruangan belajar.
b)
Menggunakan gedung sekolah untuk double shift (sistem bergantian pagi dan
sore).
Sehubungan dengan itu
yang perlu digalakkan, utamanya untuk pendidikan dasar ialah membangkitkan
kemauan belajar bagi masyarakat yang kurang mampu agar mau menyekolahkan
anaknya.
Cara Inovatif antara
lain:
Sistem pamong
(pendidikan oleh masyarakat, orang tua, dan guru) atau inpact sistem, sistem
tersebut dirintis di solo dan didiseminasikan ke beberapa provinsi.
a)
SD kecil pada daerah terpencil
b)
Sistem guru kunjung
c)
SMP terbuka
d)
Kejar paket A dan b
e)
Belajar jarak jauh, seperti di universitas terbuka
0 Komentar